Peledakan Bongkah dan Gagal Ledak



Peledakan Bongkahan Batuan
Ketidaksempurnaan fragmentasi bongkahan batuan dari hasil peledakan terkadang terjadi dan pada umumnya tidak dikehendaki selama tujuan peledakan diarahkan untuk produksi normal.namun demikian,dalam situasi tertentu bongkah batuan dalam jumlah terbatas dibutuhkan juga,yaitu biasanya digunakan untuk batas pengaman untuk sisi jalan tambang terutama yang mengarah ke tebing.

Peledakan bongkah selama berlangsungnya produksi normal angat mengganggu proses penggalian maupun dapat menyebabkan hambatan di dalam rongga penggerus crusher,sehingga proses peledakan tidak efisien.oleh sebab itu peledakan ulang perlu dilakukan untuk memperkecil ukurannya dan pekerjaan tersebut akan menambah biaya peledakan.atas dasar inefisiensi itulah kehadiran bongkahan batu tidak dikehendaki dalam peledakan produksi normal.


Langkah-langkah pelaksanaan peledakan bongkahan
Setelah diketahui terdapat sejumlahbongkah batuan yang memerlukan peledakan ulang,maka langkah-langkah yang harus dikerjakan adalah Sedapat mungkin pisahkan bongkah batuan yang akan diledakkan ulang dari tumpukan hasil peledakan menggunakan bantuan bulldozer atau excavator

Beri tanda pada bagian yang akan dibor.jumlah lubang bor tergantung pada besarnya bongkahan,tipe batuan,dan posisi batuan.pemberian titik lubang bor diusahakan pada posisi yangpaling mudah penetrasi bor.

Lakukan pengeboran menggunakan diameter kecil 2/3 – 3/4 ketinggin atau panjang kearah posisi yang akan di bor.Ada juga yang berpendapat kedalaman lubang ledak 1/2 - 1/3 diameter bongkah.

Pilihalah jenis bahan yang sesuai peledakan bongkah , biasanya tidak menggunakan ANFO , tapi cukup memakai bahan peledak peka detonator atau cartridge , misalnya powergel , dinamite,emulite,dan sejenisnya serta dipotong secukupnya.kemudian masukkan penyumbat.

Besarnya cartridge yang dipotong tergantung pada tipe batuan dan kedalaman lubang ledaknya.sebagai acuan untuk memperkirakan banyaknya bahan peledak dapat digunakan seperti pada tabel dibawah ini.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post